Hari Musik Nasional

Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, Ternyata hal ini berkaitan dengan hari lahir pencipta lagu Indonesia Raya, WR Supratman. WR Supratman sendiri dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional atas jasanya menciptakan lagu kebangsaan yang hingga saat ini kita dengar dan nyanyikan. Berangkat dari jasa WR Supratman, para pegiat musik lalu merayakan Hari Musik Nasional setiap tanggal 9 Maret bahkan sebelum diresmikan

Rencana untuk menjadikan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional sendiri telah disusun sejak tahun 2003, di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri atas usul dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Akan tetapi, butuh waktu hampir satu dekade untuk membuat rancangan penetapan Hari Musik Nasional tersebut diresmikan. Hari Musik Nasional sendiri diresmikan pada tahun 2013 oleh Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. 

Dalam Keppres itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional. Dalam Keppres juga dijelaskan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musikus Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.
Makna dan tujuan penetapan Hari Musik Nasional adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi pada tingkat nasional, regional, dan internasional. Di setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya ada penyerahan penghargaan bagi insan musik Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tutup usia.

 

Time

Follow us on Twitter

Stats

Gallery